a. Akta Perseroan Terbatas (yang dikeluarkan oleh Notaris)
b. Domisili Perusahaan.
c. NPWP.
d. SIUP.
e. SK ( Surat Keputusan) Kehakiman.
f. TDP.
g. BNRI.
II. Perseroan Terbatas dengan modal dasar Menengah (dengan Modal Dasar Rp. 255 Jt s/d 500 jt) dengan bidang usaha UMUM.
a. Akta Perseroan Terbatas (yang dikeluarkan oleh Notaris)
b. Domisili Perusahaan.
c. NPWP.
d. SIUP.
e. SK ( Surat Keputusan) Kehakiman.
f. TDP.
g. BNRI.
III. Perseroan Terbatas dengan modal dasar Besar (dengan Modal Dasar Rp. 505 Jt s/d milyar) dengan bidang usaha UMUM.
a. Akta Perseroan Terbatas (yang dikeluarkan oleh Notaris)
b. Domisili Perusahaan.
c. NPWP.
d. SIUP.
e. SK ( Surat Keputusan) Kehakiman.
f. TDP.
g. BNRI.
Tambahan :
1. Domisili Perusahaan tidak boleh di perumahan, yang diperbolehkan yaitu Ruko dan Gedung.
2. Syarat-syarat Umum Pembuatan Perseroan Terbatas yaitu :
* Fotocopy KTP Para Persero (Pendiri).
* Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Direktur Utama.
* Asli NPWP Pribadi Direktur Utama.
* Foto berwarna ukuran 3 X 2 Direktur Utama sebanyak 2 lembar.
* Fotocopy Passpor bagi Perseroan Terbatas dengan fasilitas PMA.
Ketentuan : Perseroan Terbatas didirkan paling sedikit oleh 2 orang, dengan jabatan Direktur dan Komisaris.
IV. Perseroan Komanditer (CV).
a. Akta Perseroan Komanditer (CV) yang dikeluarkan oleh Notaris.
b. Domisili Perseroan.
c. SIUP.
d. TDP.
Syarat-syarat Umum Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) yaitu
a. Fotocopy KTP Para Persero (Pendiri).
b. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) Direktur Utama
c. Foto berwarna ukuran 3 X 2 Direktur Utama sebanyak 2 lembar.
Ketentuan : Didirikan sedikitnya oleh 2 orang pendiri yang terdiri dari Direktur dan Persero Komanditer